Ekonomi Bisnis, BANGBARA.COM - Beberapa hari terakhir ini, demo-demo buruh sering terjadi di beragam kabupaten/kota.
Demo-demo pekerja memperjuangkan hak-hak pekerja mulai dari bayaran minimum provinsi (UMP) hingga bayaran minimum kabupaten (UMK).
Menyusul demo-demo pekerja di Provinsi Jawa Barat, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, bakal mengumumkan UMK Kabupaten/Kota se Jawa Barat pada tanggal 30 November 2023 ini.
Baca Juga: Di Masjidil Haram Setiap Setelah Shalat Fardhu Selalu Dilaksanakan Shalat Jenazah, Ternyata Ini Alasannya
Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menetapkan bayaran minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495.
Artinya UMP 2024 Jawa Barat, naik 3, 57 persen dari UMP 2023 nan hanya sebesar Rp1. 986. 670 alias kenaikannya sebesar Rp70. 825.
“UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495 naik 3, 57 persen,” terang Bey Machmudin saat meninjau CSAN P3K Poltekes Kemenkes Kota Bandung, Selasa, 21 November 2023.
Baca Juga: Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Agama Islam, Kang Ace Beberkan Perkembangan Biaya Haji 2024
Sementara itu di Kabupaten Cianjur, Jumat, 24 November 2023 dilakukan penyerahan surat rekomendasi bayaran minimum kabupaten (UMK) dari Bupati Cianjur Herman Suherman kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur H Tohari Sastra.
Bupati Cianjur Herman Suherman, menyetujui usulan rekomendasi kenaikan UMK Cianjur sebesar 14 persen dari Rp2.893. 229 menjadi kurang lebih Rp2. 298.000 nan bakal dibawa ke provinsi Jawa Barat.
“Kita berupaya untuk memberikan kesejahteraan kepada penduduk masyarakat Kabupaten Cianjur agar dapat meningkatkan IPM,” terangnya Bupati Cianjur Herman Suherman.
Baca Juga: Cawapres Gibran Dapat Gelar Adat di Tana Toraja
Penyerahan rekomendasi berjalan di Pendopo Kabupaten Cianjur, 24 November 2024 disaksikan para pekerja nan tergabung dalam beberapa serikat buruh.
Rekomendasi selanjutnya oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur H Tohari Sastra bakal diserahkan kepada Pj Gubernur Jawa Barat di Bandung untuk ditetapkan.***