Rizal Nur Firdaus (24) penyelenggara pembunuh penghasilan diringkus polisi dan dihadiahi timah panas (foto: dok Polres Karawang)
Karawang | SekitarKita.id,- Selesai sudah tindakan pelarian Rizal Nur Firdaus (24) penyelenggara pembunuh penghasilan nan disewa oleh pelaku istri bunuh suami di Kabupaten Karawang, dia ditangkap polisi usai beberapa hari buron.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Rizal (pelaku) penduduk Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Banyumas terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Arif Sriyono (32) penduduk Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Karawang.
Ia menjelaskan, Tim Resmob Polres Karawang beserta dengan Team Jatanras Polda Jabar sukses menangkap pelaku Rizal (eksekutor) di rumahnya Banyumas, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat bakal di tangkap pelaku Rizal melakukan perlawanan kepada petugas dan bakal melarikan diri sehingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” kata Wirdhanto kepada wartawan di Mapolres Karawang, Kamis 18 Januari 2024.
Wirdhanto menyebut, pelaku Rizal dari keterangan saksi, dia dibayar oleh istri korban nan merupakan dalang pembunuhan itu sebesar Rp1,5 juta dan satu unit sepada motor.
“Dari penangkapan pelaku turut diaman peralatan bukti berupa, satu unit sepada motor milik korban, tiga botol miras, satu stel busana pelaku, satu sendal pelaku dan dua handpone milik pelaku,” sebutnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan alias Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan alias Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman balasan pidana paling lama 20 tahun alias seumur hidup.
Sebelumnya, dua tersangka pembunuhan viral di Kabupaten Karawang sukses ditangkap Satreskrim Polres Karawang, berasas hasil analisa terhadap keterangan isteri korban bukti CCTV.
Istri korban berjulukan Ossy Claranita Nanda Triar (32) sebagai dalang otak pelaku pembunuhan Arif Sriyono suami pelaku nan merupakan tenaga kerja PT Toyota Karawang, dan PD (19) adik ipar korban turut membantu melalukan drama pembunuhan.
Drama pembunuhan Arif Sriyono dilakukan seolah menjadi peristiwa pembegalan nan terjadi di pinggir Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Selasa 9 Januari 2024 lalu.
“Baik pelaku OC isteri korban dan PD adik ipar korban masing-masing dijerat dengan ancaman balasan penjara paling lama 20 tahun alias seumur hidup,” tandas Wirdhanto.
Laporan: Andyka Nugroho
Editor: Abdul Kholilulloh