Internasional, BANGBARA.COM - Berawal dari obrolan antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO.
Pemerintah RI mengusulkan bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada General Conference (Sidang Umum) UNESCO.
Usulan Indonesia akhirnya disetujui secara bulat pada Sidang Umum UNESCO pada tanggal 20 November 2023, dengan hasil sidang tersebut bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10.
Baca Juga: Istighosah Mengenang Satu Tahun Gempa Bumi Cianjur, Jadikan Momentum Kebangkitan
Terdiri atas enam bahasa PBB ialah bahasa Inggris, Perancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol serta empat bahasa negara personil UNESCO lainnya, ialah bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia.
"Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis nan beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di bumi dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini,” ucap Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO.
Baca Juga: Jedar dan Suaminya Mengamuk Marahi Sang Penipu Christopher nan Sempat Jadi Buron
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), E. Aminudin Aziz, menuturkan dengan ditetapkannya bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO membikin posisi bahasa Indonesia semakin meningkat.
“Sejauh ini, pengakuan internasional ini merupakan penegasan bahwa bahasa Indonesia memang layak dikategorikan sebagai sebuah bahasa di tengah perdebatan mengenai bahasa Melayu dan bahasa Indonesia,” ujarnya.***