Politik, BANGBARA.COM - Di tengah-tengah situasi memanasnya suhu politik hiruk pikuknya menjelang Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga pasangan Capres/Cawapres.
Penetapan tiga pasangan Capres/Cawapres nan bakal berkompetensi pada Pilpres 2024 ini, dilaksanakan melalui rapat pleno di Gedung KPU RI.
Ketiga pasangan Capres/Cawapres nan telah ditetapkan KPU RI, ialah pasangan Anies Baswedan/ Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo/Mahfud MD, dan Prabowo Subianto/Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Di Mekkah Jangan Takut Tidak Bertemu Bahasa Indonesia, Karena Bahasa Sunda Juga Sudah Populer
Ketiganya dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, ketika bertemu pers, Senin sore.
Setelah ditetapkannya ketiga pasangan Capres/Cawapres ini, KPU RI dijadwalkan bakal mengadakan pengundian nomor urut untuk capres-cawapres tersebut, Selasa, 14 November 2023.
Baca Juga: Cianjur Darurat! TPA Pasir Sembuh Tak Akan Mampu Menampung Sampah Lagi, Ini Kata Bupati
Dengan ditetapkannya pasangan Capres/Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melenggang untuk mengikuti perhelatan akbar menentukan pemimpin Indonesia kedepan.
Kemunculan Gibran Rakabuming Raka, menjadi Cawapres telah membikin panasnya situasi politik menjelang Pilpres 2024 ini.
Soal politik dinasti pun diarahkan kepada Presiden Jokowi dengan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Baca Juga: Ini Kata Megawati Soekarnoputri, Keputusan MKMK Telah Memberikan Cahaya Terang di Gelapan
Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sendiri nan diawali putusan MK tentang pemisah usia membawa petaka dipecatnya Anwar Usman dari ketua MK.
Anwar Usman oleh MKMK nan diketuai Jomly Asidiqi dinyatakan melanggar etik.***