Sebagaimana dilansir Bangbara.com, Bupati Cianjur Herman Suherman, saat berbareng para asisten daerah, OPD, camat, dan para lurah, dalam aktivitas rapat koordinasi Cianjur Darurat Sampah.
Bupati Cianjur Herman Suherman, diantaranya menegaskan dalam kontek penanganan darurat sampah kudu melibatkan semua unsur masyarakat, termasuk kudu menerapkan hukuman tipiring terhadap para pelaku nan kedapatan membuang sampah sembarangan.
Baca Juga: Melalui Komisi VIII DPR RI, Kang Ace Sebut Telah Berhasil Menekan Biaya Perjalanan Haji 2024 dari Rp105 Juta, Menjadi Rp93 Juta
Kemudian semua Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah. Reduce-Reuse-Recycle. (TPS3R) nan sudah ada di 32 titik kudu secepatnya dioperasikan.
"Pernyataan Bupati Cianjur ini memang patut diacungi jempol, namun, keluarnya lamban,” kata Ahmad Jaelani
“Sehingga terkesan ada unsur penekanan terhadap para pihak nan terlibat di dalam kontek penanganan sampah termasuk pihak pengelola TPS3R nan ada di 32 titik dan beberapa TPS 3R nan baru,” ujarnya.
Baca Juga: Berada di Zona Merah Gempa Bumi Dua SD Belum Dibangun Kembali, Begini Penjelasan Kadispora Kabupaten Cianjur
Ahmad Jaelani mempertanyakan, masalahnya sudah siap belum semua TPS3R ini untuk secepatnya dioperasikan.
“Atau para siswa sekolah di Cianjur ini sudah pada terlatih belum dalam mendaur ulang sampah, dan saya kan sudah sarankan kepada pihak Pemkab Cianjur, “ terangnya.
Dikatakan Ahmad Jaelani, saran itu disampaikan melalui rapat-rapat pembahasan masalah masalah sampah berbareng para OPD dan NGO lain di Cianjur.
Baca Juga: Lansia Akan Diberikan Makanan Sehat Sehari Dua Kali, Begini Kata Bupati Cianjur
Diharapkan pihak Pemkab melakukan kajian dulu ke tiap TPS3 R, kenapa selama ini pengelola TPS3R di 32 titik ini tidak melangkah namalain mangkrak.
Sedangkan nan kudu optimal menangani masalah lingkungan itu adalah pihak pemerintah wilayah berbareng DPRD terutama menyangkut anggaran.
“Kan jelas diatur dalam Undang- undang,,No 32 Tahun 2009 tentang PLH,” terangnya.