Nasional, BANGBARA.COM - Disebut-sebut kesempatan untuk pemakzulan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah dapat memenuhi unsur konstitusi. Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah master norma tata negara (HTN).
Kondisi ini terlihat, disebabkan Presiden Jokowi secara kasat mata terlibat jelas dalam upaya pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal tersebut disampaikan Lucius Karus Peneliti di Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) nan menilai kondisi tersebut dapat dikatakan sebagai amunisi bagi DPR.
Baca Juga: Heboh Leon Dozan Aniaya Pacarnya, Rinoa Aurora Tolak Perdamaian, Begini Penuturannya
Yaitu untuk membangun langkah-langkah nyata demi mengevaluasi secara serius kebijakan Presiden Jokowi nan dianggap dapat merugikan rakyat, bangsa, dan negara.
"Jadi master HTN ini sesungguhnya menantang DPR. Apakah pernyataan kekecewaan nan dilontarkan sejumlah politisi parlemen betul-betul berangkat dari keprihatinan atas penyimpangan kebijakan Presiden alias hanya sekedar pernyataan politis nan dimaksudkan untuk mendapatkan simpati publik saja?" terangnya.
Lucius juga menilai dalam tahun politik ini, banyak pernyataan politisi didasarkan pada kepentingan politik masing-masing dan juga demi pengaruh elektoral saja.
Baca Juga: Awali Kegiatan Besar, Mahmud MD Pulang Kampung ke Madura Disambut Sholawat Ribuan Warga
Sehingga dugaan penyimpangan kebijakan hanya dijadikan sebagai komoditas politik sesaat saja. Oleh karena itu, DPR patut segera melakukan langkah-langkah konkret.
"Jika menurut mahir HTN sudah cukup argumen untuk memakzulkan Jokowi, harusnya langkah nyata segera bergulir di parlemen untuk mengumpulkan support dari DPR dalam menggunakan kewenangan angket," tandasnya.
Lucius menilai juga bahwa secara politis, untuk legitimasi Presiden Jokowi sekarang kian tergerus lantaran sepak terjang pemimpin negara nan nampak tidak netral lagi di Pemilu 2024.
Baca Juga: Ini Bukan Konser Biasa! Belasan Artis Lokal Berkumpul untuk Kemanusiaan Palestina, Yuh Intip
Keberpihakan presiden kepada calon tertentu di pemilu mengangkangi kedudukan presiden sebagai kepala negara nan kudu berdiri di atas semua golongan dalam urusan pemilu ini.
"Keberpihakan Presiden membawa ancaman terbukanya upaya mobilisasi prasarana kekuasaan untuk kepentingan golongan nan didukung Presiden saja. Ini tentu tak setara dan melawan asas pemilu nan luber dan jurdil," pungkasnya.
- Ruang Senyap
Lebih-lebih Pengamat Politik dari UPN Veteran Jakarta justru mengatakan kesempatan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo semakin kecil. Karena beberapa pelanggaran nan lakukannya berada di ruang senyap.